APA ITU BROKER PROPERTI?
1.1.1. Peran Broker Properti
Broker properti, suatu profesi yang saat ini sedang naik daun. Bahkan mungkin minimal ada 1 dari rekan anda adalah seorang broker properti. Mengapa? karena selain tanpa menuntut syarat suatu pendidikan akademis tertentu, tanpa modal yang besar, waktu yang fleksibel, seorang Broker properti bisa mendapatkan income yang menggiurkan dan relasi yang banyak.
Dari kata broker itu sendiri kita mengetahui bahwa seorang Broker properti adalah seorang perantara antara pemilik dan pembeli dalam transaksi sebuah property..
1.1.2. Jenis Broker Properti
Broker Properti sendiri terdiri dari 2 macam. Yaitu :
1. Broker tradisional
Adalah broker properti yang tidak berada dalam naungan sebuah perusahaan properti. Mereka bergerak secara individu. Sehingga aktifitas yang dilakukan bergantung pada kemampuan pribadi dan jaringan yang dimilikinya.
Keunggulannya:
- Prosentase Komisi lebih besar
Karena tidak perlu dibagi lagi dengan perusahaan properti. Walau kebanyakan komisi yang diterima besarnya dibawah komisi standart yang telah ditetapkan pemerintah.
- Tidak terikat dengan peraturan sebuah perusahaan.
Karena tidak membawa bendera perusahaan, sehingga dapat mengatur prinsip kerjanya sendiri. Tidak ada sanksi dalam segala tindakannya.
Kelemahannya:
- Jaringan yang dimiliki terbatas
Faktor kepercayaan antar broker menentukan apakah dapat bekerja sama atau tidak. Jika tidak ada kerja sama maka ruang lingkup pemasaran propertinya semakin terbatas.
- Tingkat Resiko Pemasaran tinggi.
Karena bertindak secara individu dan tidak memiliki Brand yang kuat, maka properti properti yang dipasarkan cenderung tidak bersifat eksklusif maka tidak dapat mengikat kontrak pemasaran dengan klient.. Sehingga tidak dapat mengunci resiko yang berkaitan dengan biaya pemasaran.
- Biaya pemasaran juga di tanggung sendiri.
Jika properti sudah dipromosikan dan terjual dengan pihak lain maka biaya pemasaran yang telah dikeluarkan tidak mendapatkan ganti rugi dan semua ditanggung sendiri.
2. Broker properti bersertifikat
Adalah broker Properti yang berada dalam naungan sebuah perusahaan properti. Mereka bergerak secara team.
Keunggulannya:
- Jaringan luas
Untuk pemasaran propertinya mendapat dukungan dari jaringan yang telah dibentuk oleh perusahaan properti dan aliansinya.
- Tingkat Resiko Pemasaran rendah
Karena memiliki Brand dari sebuah perusahaan, semakin banyak kepercayaan yang didapat dari klient untuk mendapatkan eksklusif listing. Kerena bukan hanya broker yang bersangkutan yang memasarkan, tetapi juga perusahaannya.
- Biaya pemasaran di dukung perusahaan
Dengan ada kepastian perjanjian jasa pemasaran yang jelas, perusahaan berani mendukung pemasaran dari properti broker tersebut.
- Data base listing properti yang dipasarkan juga besar.
Karena selain data properti pribadi juga bisa memasarkan properti milik team.
Kelemahannya:
- Prosentase Komisi lebih kecil.
Karena dibagi dengan perusahaan
- Terikat dengan peraturan
Dalam menjalankan aktifitas profesinya, broker tersebut harus dapat mewakili perusahaannya. Beserta peraturan peraturan yang ada di dalamnya.
1.1.3. Peraturan Pemerintah
Menteri Perdagangan R.I. Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.
Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini.
Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, setiap satu tahun sekali. (Sumber:www.wikipedia.org)
1.1.4. Komisi
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi. Dengan standar komisi yang digunakan adalah:
Untuk Transaksi jual beli:
- Nilai transaksi dibawah 1 Milyar adalah 3%.
- Nilai transaksi antara 1-3 Milyar adalah 2,5%
- Nilai transaksi diatas 3 Milyar adalah 2%
Untuk transaksi sewa menyewa :
- 5% dari nilai transaksi sewa.
1.1.5. Kendala Pihak Pemilik dan Pembeli
Profesi Broker properti ini ada karena adanya kendala - kendala yg dimiliki baik oleh pihak pemilik ataupun oleh pihak pembeli dalam terjadinya proses jual - beli property.
Kendala - kendala yg dihadapi pemilik:
- Waktu
Kebanyakan pemilik property bukanlah pemain dalam bisnis property. Mereka memiliki usaha atau pekerjaan lain yang berada di luar bisnis ini. Sehingga mereka butuh meluangkan waktu lebih untuk memasarkan propertynya, Yaitu waktu unt memasarkan dan waktu untuk mengantar calon pembeli. Bahkan waktu untuk merencanakan promosi property yang sedang dipasarkan.
- Pemasaran
Untuk mempercepat terjualnya suatu property saat ini tidak cukup hanya mengandalkan iklan di koran atau media promosi lainnya. Tetapi perlu suatu jaringan broker properti yang besar disertai data data pendukung yang up to date. Sehingga property dapat terjual dengan harga sebaik mungkin.
Kendala - kendala yg dihadapi pembeli:
- Waktu
Seperti kendala yang dimiliki pemilik, pembeli biasanya juga bukanlah orang yang berada di bisnis ini. Sehingga ia butuh meluangkan waktu untuk mencari property yang diinginkan..
- Informasi
Kurangnya informasi yang dimiliki oleh calon pembeli seperti harga pasaran tanah, rencana pengembangan kawasan, informasi harga property property yang sejenis sampai informasi promo kredit KPR dari bank bank yang ada dapat mengakibatkan calon pembeli tidak akan mendapatkan property yang terbaik.
Kendala kendala yang dihadapi kedua belah pihak:
- Negosiasi
Dalam prakteknya, transaksi jual beli property bukan sekedar transaksi jual beli biasa yang hanya melibatkan harga yg disepakati. Dalam dunia property, ada hal hal yang bisa dinegosiasikan untuk dijadikan suatu keuntungan tambahan baik bagi pemilik ataupun pembeli.
- Aspek Hukum
Dalam transaksi suatu obyek property, perlu diperhatikan aspek hukumnya. Seperti dokumen dokumen apa yang perlu disiapkan, biaya biaya apa saja yang timbul dan yang terutama, biaya biaya itu kewajiban pihak pemilik atau pihak pembeli.
Dari hal diatas dapat kita ketahui , betapa pentingnya peran seorang Broker properti dlm proses berhasilnya sebuah transaksi. Dan peluang yang kita dapatkan sebagai Broker properti. Jadi, mengapa kita tidak mencoba untuk lebih serius mendalami profesi ini?
Tidak ada komentar :
Posting Komentar